HUKUM BEDA HARGA ANTARA CASH DAN
KREDIT
----
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
----
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA BAYAR NYICIL ( KREDIT )
- BOLEH KAH DUA HARGA DALAM SATU BARANG? YAKNI : HARGA KREDIT LEBIH MAHAL DARI HARGA KONTAN ?
- METODE PENJUALAN INI MEMILIKI DUA BENTUK :
- BENTUK YANG PERTAMA : SAAT AKAD TANPA MENENTUKAN SALAH SATUNYA.
- BENTUK YANG KEDUA : SAAT AKAD MENENTUKAN PADA SALAH SATUNYA
- DALAM BENTUK KEDUA TERDAPAT DUA PENDAPAT :
- DALIL PENDAPAT PERTAMA : YANG MENGHARAMKAN DUA HARGA DALAM SATU BARANG:
- DALIL PENDAPAT KEDUA : YANG MEMBOLEHKAN DUA HARGA DALAM SATU BARANG:
- PERBEDAAN ANTARA TRANSAKSI JUAL BELI SALAM DAN KREDIT :
PENDAHULUAN
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ
وَالَاهُ. أَمَّا بَعْدُ:
Menjual dengan cara mencicil ( Kredit )
artinya Anda mendapatkan produk lebih cepat , akan tetapi pembayarannya pada
tempo tertentu , baik semuanya atau membayar sebagian dari harga kemudian
dengan angsuran yang diketahui selama periode waktu yang disepakati.
Pentingnya mengetahui hukum dalam hal
ini:
Membeli dengan cara mencicil / kredit adalah
salah satu masalah yang harus kita perhatikan untuk mengetahui hukumnya, karena
masalah ini telah menjadi sangat luas cakupannya dalam dunia transaksi , baik
di tingkat individu maupun internasional setelah Perang Dunia Kedua.
Sekarang ini perusahaan-perusahaan dan
korporasi-korporasi , rata-rata membeli produk dari para pemasok dengan cara
kredit / mencicil. Lalu mereka juga menjualnya kepada para pelanggan mereka
dengan mencicil pula , seperti mobil, real estate , peralatan dll.
Dan ini juga salah satu hal yang menyebabkan merajalelanya
transaksi perbankan dan lembaga-lembaga Finance untuk melakukan transaksi
seperti itu, dimana bank membeli produk secara tunai dan menjualnya kepada
nasabahnya dengan cara kredit / mencicil.
HUKUM JUAL BELI DENGAN CARA BAYAR NYICIL ( KREDIT )
Ada nash / dalil yang menyatakan : boleh
hukumnya membeli sesuatu yang pembayarannya dengan cara tempo (بَيْعُ النَّسِيئَةِ).
Yang berarti :
"يَبِيعُ السِّلْعَةَ عَلَى عُمَلَائِهِ
بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ / عَلَى أَقْسَاطٍ"
Menjual suatu produk dengan menunda
pembayarannya / dengan cara menyicil
===
Dalil pertama :
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا
مِنْ حَدِيدٍ
“Bahwasanya Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari
seorang Yahudi secara tempo dan ia menggadaikan baju besinya kepada orang
Yahudi itu” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603 ).
Hadits ini menunjukkan : bolehnya melakukan jual
beli dengan pembayaran yang tertunda.
Dan membeli dengan cara bayar kredit / mencicil
tidak lain adalah membeli dengan pembayaran yang tertunda . Inti dari semua itu
bahwa harga tsb dibagi menjadi beberapa angsuran, yang masing-masing harus
dibayar pada waktu tertentu.
Tidak ada perbedaan antara hukum syar'i dalam
kasus di mana seluruh harga dibayar kemudian pada satu waktu/tempo , atau di
mana harga dibayar kemudian pada waktu-waktu / tempo-tempo yang berbeda-beda .
===
Dalil ke dua :
Dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata:
جَاءَتْنِي
بَرِيرَةُ فَقَالَتْ كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ
وَقِيَّةٌ
"Bariiroh ( seorang wanita budak ) datang
kepadaku seraya berkata :
"Aku telah menetapkan tebusan kepada
Tuanku untuk kemerdekaan diriku (dari perbudakan) dengan sembilan Awaq, dimana
aku harus membayar ( kredit ) satu uqiyah dalam setiap tahunnya “ . (HR.
Bukhori No. 2168 dan 2572 ).
Note : Satu Uqiyah itu sekitar 29,4 gram Emas . Dan
kadar nya berbeda-beda tergantung daerahnya .
BOLEH KAH DUA HARGA DALAM SATU BARANG?
YAKNI : HARGA KREDIT LEBIH MAHAL DARI
HARGA KONTAN ?
Di antara bentuk-bentuk transaksi jual beli
yang tersebar luas di era sekarang - dan yang banyak pertanyaan diajukan tentang
itu - adalah apa yang disebut dengan :
"JUAL BELI DENGAN DUA HARGA , HARGA
CASH DAN KREDIT"
(بَيْعُ النَّقْدِ وَالتَّقْسِيطِ).
Yaitu : tawaran penjual atas barang-dagangan dengan
dua harga : 1. Harga langsung tunai (مُعَجَّلٌ
نَقْدًا)
dengan harga sekian . 2. Dan harga yang ditangguhkan secara kredit (مُؤَجَّلٌ نَسِيئَةً) dengan harga sekian .
****
METODE PENJUALAN INI MEMILIKI DUA BENTUK :
Bentuk Pertama: Transaksi antara dua pihak atas barang
yang ditawarkan dengan menyebutkan dua harga dan tertuang dalam kontrak (tunai
dan kredit) tanpa menentukan salah satunya.
Bentuk Kedua: Kesepakatan dan transaksinya dibuat
hanya dengan satu harga saja (antara tunai atau kredit).
BENTUK YANG PERTAMA :
SAAT AKAD TIDAK MENENTUKAN SALAH SATU DARI DUA HARGA.
Telah terjadi perselisihan di antara para
ulama tentang hukum bentuk penjualan ini. Maka mayoritas fuqaha dari kalangan
sahabat dan tabi'in, dan para imam mujtahid dari kalangan para fuqaha dari
empat mazhab dan lainnya, berpandangan bahwa itu adalah bentuk jual beli yang diharamkan
dan tidak sah.
Hal ini karena adanya ketidak jelasan dalam
harga barang saat bertransaksi dengan menyebutkan dua harga untuk barang tsb
tanpa menentukan salah satu dari dua harga itu .
BENTUK YANG KEDUA :
SAAT AKAD MENENTUKAN PADA SALAH SATU DARI DUA HARGA
Jika telah tercapai kesepakatan dalam akad
jual beli pada salah satu dari dua harga, dan saat hendak berpisah dari majlis transaksi
mereka berdua telah menentukan pada salah satunya - tunai atau kredit - , maka
menurut pendapat yang paling Raajih dan benar bahwa ini adalah transaksi jual
beli yang diperbolehkan , tanpa ada masalah dan tidak ada pula ambiguitas di
dalamnya ; Karena ketidak jelasan harganya telah hilang , yang merupakan sebab di
larang dan diharamkannya transaksi tsb .
Bentuk ini telah terjadi perselisihan di
antara para ulama , khususnya antara para ulama di zaman kita sekarang .
DALAM BENTUK KEDUA TERDAPAT DUA PENDAPAT :
Pendapat Pertama :
Mengatakan bahwa itu diharamkan .
Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazem adz-Dzoohiri , Syeikh Al-Albani dan lainnya
.
Pendapat Kedua :
Mengatakan bahwa itu boleh . Ini
adalah pendapat mayoritas para ulama .
****
DALIL PENDAPAT PERTAMA :
YANG MENGHARAMKAN DUA HARGA DALAM
SATU BARANG .
Yaitu pendapat Ibnu Hazem , asy-Syeikh
al-Muhaddits Imam al-Albaani dan lainnya .
Para ulama yang mengharamkan transaksi dua
harga ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Abu Salamah dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari sabda Nabi ﷺ :
مَنْ باعَ بَيْعَتَيْنِ
في بَيْعَةٍ فلَهُ أوْكَسُهُما أوِ الرِّبَا
“Barang siapa yang
melakukan dua akad penjualan dalam sebuah transaksi penjualan maka baginya
hanya dibolehkan mengambil harga yang paling Rendah, kalau tidak, maka ia telah
terjatuh ke dalam riba.”
(HR. Ahmad 2/432 & 475 , Abu Daud no. 2461
, at-Tirmidzi no. 1231 , an-Nasai 7/296 , Ibnu Abi Syaibah 6/120/502 , Ibnu
Hibban dalam Shahihnya no. 4974 dan al-Hakim 2/45 , al-Baihaqi 5/343 dan
al-Baghowi dlm “شَرْحُ
السُّنَّةِ” (8/142).
Dinyatakan Hasan shahih oleh at-Tirmidzi dan dinyatakan Shahih oleh al-Hakim
dan Syeikh al-Albaani dlm “الصَّحِيحَةِ” no. 2326).
===
JAWABAN TERHADAP ISTIDLAAL DENGAN HADITS INI :
Pertama :
Hadits ini tidak tepat dijadikan sebagai dalil
bagi mereka. Karena yang dimaksud adalah akad dengan dua harga - bukan satu
harga antara penjual dan pembeli – disebabkan jika dua harga maka di dalamnya
terdapat ketidak jelasan yang merusak keabsahan akad ini, berbeda dengan akad
satu harga , maka itu dibolehkan karena tidak adanya illat jahaalah ( yakni : sebab
adanya ketidak jelasan ).
Dan mereka yang berpendapat haramnya jual
beli ini, seperti dua imam , yaitu Imam Ibnu Hazm dan Imam Al-Albani – semoga
Allah merahmati mereka – menjadikan alasan / illat larangan tersebut adalah
riba dan bukan ketidak jelasan ; di sinilah titik kontroversinya (مَنَاطُ الْخِلَافِ)
Ibnul Qoyyim berkata pula dlm “إِعْلَامُ الْمُوَقِّعِينَ” (3/119) :
"وَأَبْعَدَ كُلَّ الْبُعْدِ مَنْ
حَمَلِ الْحَدِيثَ عَلَى الْبَيْعِ بِمِائَةٍ مُؤَجَّلَةٍ أَوْ خَمْسِينَ
حَالَّةٍ، وَلَيْسَ هَاهُنَا رِبًا وَلَا جَهَالَةٌ وَلَا غَرَرٌ وَلَا قِمَارٌ
وَلَا شَيْءٌ مِنْ الْمَفَاسِدِ؛ فَإِنَّهُ خَيَّرَهُ بَيْنَ أَيِّ الثَّمَنَيْنِ
شَاءَ".
“Terlalu jauh dari segalanya bagi orang yang
mengantarkan hadits tsb kepada larangan penjualan dengan dua harga , 100 harga
ngutang atau 50 harga kontan , di sini tidak ada riba, tidak ada yang tidak
jelas , tidak ada pengelabuan , tidak ada perjudian dan sama sekali tidak ada
mafsadah . Sesungguhnya sipenjual menawarkan pilihan antara salah satu dari dua
harga yang dia inginkan”.
Penulis katakan :
“Dalam pengertian yang sama dengan apa yang
dikatakan Ibnul Qayyim ini, dikatakan pula oleh al-Sahaaranfuuri dalam “بَذْلُ الْمَجْهُودِ”, Syamsul Haqq al-‘Aziim Aabaadi
dalam “عَوْنُ الْمَعْبُودِ”, al-Zayla‘i dalam “نَصْبُ الرَّايَةِ”, al-Shan‘aanii dalam “سُبُلُ السَّلَامِ”, al-Syawkaani dalam “نَيْلُ الْأَوْطَارِ” dan lainnya”.
Kedua : kurang tepat jika ada yang mengklaim
bahwa makna kata : “بَيْعَتَيْنِ
في بَيْعَةٍ”
adalah “ dua harga dalam satu barang “.
Berikut ini PENAFSIRAN para ulama tentang makna
lafadz HADITS “بَيْعَتَيْنِ
في بَيْعَةٍ” :
===
PENAFSIRAN IBNUL QOYYIM :
Penafsiran Ibnul Qayyim dan lainnya , bahwa
makna hadits ini :
“Adalah larangan dari berjual beli dengan
cara ‘iinah (بَيْعُ
الْعِينَةِ).
Jual beli ‘Iinah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan
pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli
kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih
murah “. (“إِعْلَامُ الْمُوَقِّعِينَ” (3/119 )
Dan dalam kitabnya “تَهْذِيبُ
السُّنَنِ”
Ibnul Qoyyim ketika menafsiri hadits di atas berkata :
هُوَ أَنْ يَقُولَ:
«بِعْتُكَ هَذِهِ السِّلْعَةَ بِمِائَةٍ إِلَى سَنَةٍ عَلَى أَنْ أَشْتَرِيَهَا مِنْكَ
- أَيْ بَعْدَ ذَلِكَ - بِثَمَانِينَ حَالَّةً». قَالَ: «وَهٰذَا مُطَابِقٌ لِقَوْلِهِ
ﷺ: فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا، فَإِنَّهُ إِمَّا أَنْ يَأْخُذَ الثَّمَنَ
الزَّائِدَ فَيَرْبِيَ، أَوِ الثَّمَنَ الْأَوَّلَ فَيَكُونَ هُوَ أَوْكَسَهُمَا».
Artinya : seorang penjual berkata : Saya
menjual barang ini kepada anda dengan harga seratus (dirham) ngutang dibayarnya
nanti setelah satu tahun dengan syarat saya membelinya dari Anda - yaitu, langsung
setelah itu – dengan harga delapan puluh ( dirham ) secara kontan / tunai .
Dia berkata, dan ini masuk dalam katagori
Sabda Nabi ﷺ : “Maka baginya hanya dibolehkan mengambil harga yang paling rendah
atau dia kena Riba” , karena dia mengambil harga tambahan maka kena hukum Riba ,
atau mengambil harga pertama yaitu harga yang lebih rendah dari kedua”. (
Selesai)
[Lihat: “الْمَوْسُوعَةُ
الْفِقْهِيَّةُ”(9/265) dan “جَامِعُ الْأُصُولِ”karya Ibnul Atsīr (9/34) cet.
1389 H].
====
PENAFSIRAN AL-KHOTHTTOOBI:
Al-Khoththobi dlm menafsiri hadits ini , dia
berkata :
هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ
مِنْهُ بِدِينَارٍ صَاعَ حِنْطَةٍ سَلَمًا إِلَى شَهْرٍ، فَلَمَّا حَلَّ الْأَجَلُ
وَطَالَبَهُ بِالْحِنْطَةِ قَالَ لَهُ: بِعْنِي الصَّاعَ الَّذِي لَكَ عَلَيَّ بِصَاعَيْنِ
إِلَى شَهْرَيْنِ. قَالَ الْخَطَّابِيُّ: فَهٰذَا بَيْعٌ ثَانٍ قَدْ دَخَلَ عَلَى الْبَيْعِ
الْأَوَّلِ، فَيُرَدَّانِ إِلَى أَوْكَسِهِمَا وَهُوَ الْأَوَّلُ.
Yaitu : Seseorang membeli darinya satu shaa'
gandum dengan harga satu dinar secara SALAM dengan tempo satu bulan.
Ketika tenggat waktu serah terima gandum tiba
, maka si pembeli pun menuntutnya . (Ternyata si penjual belum ada gandumnya.
Pen.)
Lalu si penjual berkata kepadanya : Juallah
padaku satu shaa' gandum milikmu yang ada padaku dengan harga dua shaa' dalam
tempo dua bulan “.
Lalu Al-Khottobi berkata :
“Ini adalah transaksi penjualan kedua yang
telah memasuki transaksi penjualan pertama, maka dua transaksi yang tumpang
tindih ini harus dikembalikan ke harga yang paling rendah, yaitu penjualan
pertama”.
( Selesai kutipan . Baca : “مَعَالِمُ السُّنَنِ”karya al-Khaththābī 5/97, “نَيْلُ
الْأَوْطَارِ”karya
asy-Syawkānī 5/172 , “عَوْنُ
الْمَعْبُودِ” (9/32 )dan “الْمَوْسُوعَةُ
الْفِقْهِيَّةُ (9/266)
.
====
PENAFSIRAN IMAM MALIK :
Imam Malik dalam kitabnya “الْمُوَطَّأُ” bab an-nahyu an baitain fi baiah:
«فَذَكَرَ بَلَاغًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى
عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ».
Artinya: “lalu beliau menyebut secara balagh
(tanpa sanad) : bahwa Rasulullah ﷺ melarang 2 baiah dalam 1 baiah”. (Muwatha’
Imam Malik (hal. 411-412))
Telah bercerita kepadaku dari Malik:
أَنَّهُ بَلَغَهُ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَجُلٍ: ابْتَعْ لِي هٰذَا الْبَعِيرَ بِنَقْدٍ، حَتَّى أَبْتَاعَهُ
مِنْكَ إِلَى أَجَلٍ، فَسُئِلَ عَنْ ذٰلِكَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: فَكَرِهَهُ
وَنَهَى عَنْهُ.
Ia menyampaikan ada seorang yang berkata:
“ Beli dariku unta ini secara tunai, dengan
syarat aku dapat membeli kembali unta itu secara tangguh.
Lalu Abdullah bin Amr ditanya: maka ia
menilainya makruh dan melarangnya”.
Telah bercerita kepadaku Imam Malik kepadaku:
أَنَّهُ بَلَغَهُ
أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ اشْتَرَى سِلْعَةً بِعَشَرَةِ
دَنَانِيرَ نَقْدًا، أَوْ بِخَمْسَةَ عَشَرَ دِينَارًا إِلَى أَجَلٍ، فَكَرِهَهُ وَنَهَى
عَنْهُ.
“Bahwa ia menyampaikan bahwa Al-Qasim Ibnu Muhammad
pernah ditanya tentang seorang yang membeli barang senilai 10 dinar secara
tunai atau senilai 15 dinar secara tangguh, maka Al-Qasim menilai makruh dan
melarang hal ini”. (Lihat: Muwatha’ Imam Malik (hal. 411-412))
Imam Malik berkomentar tentang seorang
yang berkata:
أَشْتَرِي مِنْكَ
هٰذِهِ الْعَجْوَةَ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا، أَوِ الصَّيْحَانِيَّ ـ نَوْعٌ مِنَ التَّمْرِ
ـ عَشَرَةَ أَصْوُعٍ، أَوِ الْحِنْطَةَ الْمَحْمُولَةَ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا، أَوِ
الشَّامِيَّةَ عَشَرَةَ أَصْوُعٍ بِدِينَارٍ قَدْ وَجَبَتْ لِي إِحْدَاهُمَا: إِنَّ
ذٰلِكَ مَكْرُوهٌ لَا يَحِلُّ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ قَدْ أَوْجَبَ لَهُ عَشَرَةَ أَصْوُعٍ
صَيْحَانِيًّا، فَهُوَ يَدَعُهَا وَيَأْخُذُ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا مِنَ الْعَجْوَةِ،
أَوْ تَجِبُ عَلَيْهِ خَمْسَةَ عَشَرَ صَاعًا مِنَ الْحِنْطَةِ الْمَحْمُولَةِ، فَيَدَعُهَا
وَيَأْخُذُ عَشَرَةَ أَصْوُعٍ مِنَ الشَّامِيَّةِ، فَهٰذَا أَيْضًا مَكْرُوهٌ لَا يَحِلُّ،
وَهُوَ أَيْضًا يُشْبِهُ مَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، وَهُوَ
أَيْضًا مِمَّا نُهِيَ عَنْهُ أَنْ يُبَاعَ مِنْ صِنْفٍ وَاحِدٍ مِنَ الطَّعَامِ، اثْنَانِ
بِوَاحِدٍ.
Saya akan membeli darimu kurma ajwah sebanyak
12 shaa’ atau kurma shayhanii sebanyak 10 shaa’ atau biji gandum al-mahmulah
sebanyak 15 shaa’ atau biji gandum shamiyah sebanyak 10 shaa’ dengan 1 dinar,
maka wajib bagiku salah satu dari 2 harga tersebut.
Ini adalah akad jual beli yang makruh dan
tidak halal.
Hal ini karena ia (pent- pembeli) telah
mewajibkan untuk dirinya 10 shaa’ kurma shayhanii, lalu ia meninggalkan dan
mengambil (paket) shaa’ kurma ajwah, atau wajib untuknya (paket) 15 shaa’ biji
gandum al-mahmulah, lalu ia meninggalkanya dan mengambil (paket) 10 shaa’ biji
gandum shamiyah.
Jual beli seperti ini makruh dan tidak halal,
karena menyerupai larangan atas 2 baiah dalam 1 baiah dan menyerupai larangan
melakukan jual beli makanan yang sejenis yaitu 1 ditukar dengan 2 (pent- karena
menyerupai riba fadhl, diman kurma dan gandum termasuk barang ribawi)”. (Muwatha’
Imam Malik (hal. 411-412))
===
PENAFSIRAN IMAM ASY-SYAAFI’II :
Imam asy-Syaafi’ii berkata :
Pengertian dari larangan nabi ﷺ atas 2 baiah dalam 1 baiah, seperti orang yang berkata:
« أَنْ يَقُولَ أَبِيعُك دَارِي
هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَك بِكَذَا . فَإِذَا وَجَبَ لِي
غُلَامُك وَجَبَتْ لَك دَارِي، وَهَذَا تَفَارُقٌ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ
مَعْلُومٍ , وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ
عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ».
Artinya: “saya jual kepadamu rumahku senilai
sekian dengan syarat anda menjual budakmu kepada saya senilai sekian, tatkala
anda menjual budakmu kepada saya maka saya jual rumaku kepada anda. Ini berbeda
dengan jual beli selain harga wajar, dimana penjual dan pembeli tidak
mengetahui jual beli terjadi atas harga tunai atau harga kredit”. ( Lihat : Tuhfah
Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi (4/427))
PENAFSIRAN IMAM AHMAD :
Penafsiran Imam Ahmad ini di kutip dari kitab
“تُحْفَةُ الْأَحْوَذِيِّ” (4/358) karya al-Mubaarokfuury
.
Al-Mubaarokfuury berkata :
“ Dalam kitab Syarh As-Sunan setelah menyebut
tafsir ini:
« هُوَ فَاسِدٌ عِنْدَ
أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَدْرِي أَيُّهُمَا جُعِلَ الثَّمَنُ».
Artinya: “sebagian besar ahli ilmu menilai
model jual beli seperti adalah fasad, karena tidak diketahui jual beli terjadi
apakah dengan harga tunai atau harga kredit”.
Dalam Kitab Nail al-Awthar 5/181, asy-Syawkani
berkata:
«وَالْعِلَّةٌ فِي تَحْرِيمِ بَيْعَتَيْنِ
فِي بَيْعَةٍ عَدَمُ اسْتِقْرَارِ الثَّمَنِ فِي صُورَةِ بَيْعِ الشَّيْءِ الْوَاحِدِ
بِثَمَنَيْنِ».
Artinya: “Sebab (illat) dari larangan 2 baiah
dalam 1 baiah adalah tidak tetapnya harga pada kasus transaksi atas suatu
barang dengan 2 harga (Yakni : ada harga tunai dan harga kredit)”.
Pengertian lafadz hadits berikut ini:
«فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ
إِذَا كَانَتِ الْعُقْدَةُ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا».
“Jika ia berpisah darinya atas salah satunya,
maka tidak mengapa, apabila akadnya ditetapkan pada salah satu di antara
keduanya.”
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (4/358)
menjelaskan:
بِأَنْ قَالَ الْبَائِعُ
أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشْرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ؛ فَقَالَ
الْمُشْتَرِي اشْتَرَيْتُهُ بِنَقْدٍ بِعَشْرَةٍ ثُمَّ نَقَدَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ
فَقَدْ صَحَّ هَذَا الْبَيْعُ.
وكَذَلِكَ إِذَا
قَالَ الْمُشْتَرِي اشْتَرَيْتُهُ بِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَفَارَقَ الْبَائِعَ عَلَى
هَذَا صَحَّ الْبَيْعُ لِأَنَّهُ لَمْ يُفَارِقْهُ عَلَى إِيهَامٍ وَعَدَمِ اسْتِقْرَارِ
الثَّمَنِ بَلْ فَارَقَهُ عَلَى وَاحِدٍ مُعَيَّنٍ مِنْهُمَا
Artinya: “seperti seorang penjual yang
berkata: “Aku menjual pakaian ini kepadamu secara tunai seharga sepuluh, dan
secara tangguh (kredit) seharga dua puluh,” lalu pembeli berkata: “Aku
membelinya secara tunai seharga sepuluh,” kemudian ia membayar sepuluh dirham,
maka jual beli ini sah.
Demikian pula jika pembeli berkata: “Aku
membelinya secara tangguh (kredit) seharga dua puluh,” dan ia (pent- pembeli) berpisah
dari penjual atas dasar itu, maka jual beli tersebut sah, karena ia tidak
berpisah dalam keadaan samar atau tanpa ketetapan harga, tetapi ia berpisah
atas salah satu dari keduanya yang telah ditentukan secara jelas’.
Ini merupakan PENAFSIRAN IMAM AHMAD dalam
riwayatnya dari Samak .
Lalu dalam kitab Al-Muntaqa dari Samak, dari
Abdurrahman Ibnu abdillah Ibnu mas’ud, dari ayahnya, ia berkata:
«نَهَى ﷺ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ: قَالَ
سِمَاكٌ: هُوَ الرَّجُلُ يَبِيعُ الْبَيْعَ فَيَقُولُ: هُوَ بِنَسَأٍ بِكَذَا، وَبِنَقْدٍ
بِكَذَا وَكَذَا».
Artinya: “Nabi ﷺ melarang dua jual beli dalam 1 jual beli.
Samak berkata: yakni seorang yang menjual barang lalu berkata harga barang ini
secara kredit sekian dan secara tunai sekian (Yakni : terjadi akad jual beli
tanpa memilih salah satu harga tunai atau kredit. Pen). (Tuhfah Al-Ahwadzi bi
Syarh Jami’ At-Tirmidzi (4/358))
===
PENAFSIRAN IMAM AT-TURMUDZY :
Al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah menyatakan:
وَقَدْ فَسَّرَ
بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا: بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ:
أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ، وَنَسِيئَةً بِعِشْرِينَ، وَلاَ
يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ البَيْعَيْنِ، فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا
فَلاَ بَأْسَ إِذَا كَانَتِ العُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا
Sebagian Ulama menafsirkan, mereka berkata:
dua penjualan dalam satu penjualan adalah: (seorang penjual) mengatakan: Saya
jual baju ini kontan seharga 10 dan secara diangsur dengan harga 20. Tidaklah
penjual dan pembeli berpisah dengan menetapkan salah satu transaksi. Jika
mereka berpisah dengan kepastian (mana transaksi yang dipilih), maka yang
demikian tidak mengapa. Jika akadnya pada salah satu dari kedua (pilihan)
tersebut . ( Lihat : Sunan at-Tirmidzi (5/524).
====
PENAFSIRAN AL-MUBAAROKFUURI :
Al-Imam Muhammad bin Abdirrohman
al-Mubarokfuri menjelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi (4/358)):
"واعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ فُسِّرَ الْبَيْعَتَانِ
فِي بَيْعَةٍ بِتَفْسِيرٍ آخَرَ وَهُوَ أَنْ يُسْلِفَهُ دِينَارًا فِي قَفِيزِ
حِنْطَةٍ إِلَى شَهْرٍ فَلَمَّا حَلَّ الْأَجَلُ وَطَالَبَهُ بِالْحِنْطَةِ قَالَ: بِعْنِي الْقَفِيزَ
الَّذِي لَكَ عَلَيَّ إِلَى شَهْرَيْنِ بِقَفِيزَيْنِ فَصَارَ ذَلِكَ بَيْعَتَيْنِ
فِي بَيْعَةٍ؛ لِأَنَّ الْبَيْعَ الثَّانِي قَدْ دَخَلَ عَلَى الْأَوَّلِ فَيُرَدُّ
إِلَيْهِ أَوْكَسُهُمَا وَهُوَ الْأَوَّلُ. كَذَا فِي شَرْحِ السُّنَنِ لِابْنِ رَسْلَانَ".
“Ketahuilah, bahwasanya dua penjualan dalam
satu transaksi ditafsirkan dengan penafsiran lain, yaitu jual beli salaf (
Salam ) seharga 1 dinar untuk satu qofiz (jenis takaran) biji gandum dalam
jangka waktu sebulan. Ketika telah tiba waktunya, dan pembeli menagih gandum
tersebut, penjual berkata: Juallah kepadaku satu qofiz gandum yang engkau
miliki selama dua bulan, kubeli dengan 2 qofiz. Maka ini menjadi 2 harga dalam
satu transaksi. Karena penjualan yang kedua sebenarnya masuk dalam yang
pertama. Maka mestinya dikembalikan yang paling rendah, yaitu yang pertama. Demikian
juga dalam “Syarah as-Sunan” oleh Ibnu Raslan”. ( Baca : “تُحْفَةُ الْأَحْوَذِيِّ” karya al-Mubarokfuri 4/358
)
===
PENAFSIRAN SYEIKH IBNU AL-UTSAIMIIN :
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan:
مَعْنَاهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ (نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ) أَيْ فِي مَبِيعٍ وَاحِدٍ،
وَهٰذَا النَّهْيُ يُحْمَلُ عَلَى مَا بَيَّنَتْهُ السُّنَّةُ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ،
أَيْ يُحْمَلُ عَلَى بَيْعٍ يَتَضَمَّنُ الرِّبَا الصَّرِيحَ أَوِ الَّذِي يُتَوَسَّلُ
إِلَيْهِ. وَصُورَةُ هٰذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنْ يَبِيعَ الْإِنْسَانُ شَيْئًا بِثَمَنٍ
مُؤَجَّلٍ ثُمَّ يَشْتَرِيَهُ مِنَ الْمُشْتَرِي بِأَقَلَّ مِنْهُ نَقْدًا، مِثَالُهُ
أَنْ يَبِيعَ سَيَّارَةً بِسِتِّينَ أَلْفًا إِلَى مُدَّةِ سَنَةٍ مُقَسَّطَةً إِلَى
سَنَةٍ، ثُمَّ يَشْتَرِيَهَا مِمَّنْ بَاعَهَا عَلَيْهِ بِأَقَلَّ نَقْدًا كَأَنْ يَشْتَرِيَهَا
بِأَرْبَعِينَ أَلْفًا، فَهٰذِهِ هِيَ الْبَيْعَتَانِ فِي بَيْعَةٍ؛ لِأَنَّ هٰذَا
الْمَبِيعَ وَهُوَ السَّيَّارَةُ بِيعَ مَرَّتَيْنِ: الْمَرَّةُ الْأُولَى بِالثَّمَنِ
الْمُؤَجَّلِ الْكَثِيرِ، وَالثَّانِيَةُ بِالثَّمَنِ الْمَنْقُودِ الْيَسِيرِ، وَهٰذَا
لَا شَكَّ أَنَّهُ يَفْتَحُ بَابَ التَّحَيُّلِ عَلَى الرِّبَا، فَيَكُونُ الْمَعْنَى:
بَدَلًا مِنْ أَنْ يُعْطِيَكَ أَرْبَعِينَ أَلْفًا إِلَى سَنَةٍ ثُمَّ تُوَفِّيَهُ
سِتِّينَ أَلْفًا، بَدَلًا مِنْ ذٰلِكَ يَأْتِي بِهٰذِهِ السَّيَّارَةِ.
Makna (hadits) bahwa Rasulullah ﷺ melarang dari 2 harga dalam satu transaksi :
“ Larangan ini dibawa kepada apa yang
dijelaskan oleh Sunnah di hadits lain yaitu larangan jual beli yang mengandung
riba yang jelas atau hiilah (tipudaya dan kamufalse seolah-olah itu adalah jual
beli padahal intinya pinjam meminjam riba. Pen).
Gambarannya adalah : Seseorang menjual sesuatu dengan
jangka waktu tertentu, kemudian membelinya lagi dari pembeli tadi dengan harga
yang lebih rendah secara tunai.
Contohnya: Seseorang menjual mobil seharga 60 ribu
selama setahun diangsur setahun, kemudian dia membelinya kepada pembeli tadi
dengan harga lebih rendah secara kontan. Misalkan membelinya dengan harga 40
ribu.
Maka ini adalah dua transaksi (harga) dalam
satu transaksi. Karena barang dagangan tersebut yaitu mobil dijual dua kali.
Yang pertama : dengan harga yang pembayarannya ditunda.
Ini yang jumlahnya banyak.
Dan yang kedua : (dijual) dengan harga tunai yang
sedikit.
Yang demikian ini tidak diragukan lagi
membuka pintu hilah untuk riba.
Itu sebenarnya sama dengan orang tersebut
memberikan kepadamu (pinjaman) 40 ribu selama setahun kemudian engkau akan
melunasinya (menjadi) 60 ribu, tapi dia ganti dengan cara (seakan jual beli)
dengan (perantaraan) mobil tersebut”. (Baca: Fataawa Nuurun alad Darb
libni Utsaimin (242/3)).
****
DALIL PENDAPAT KEDUA :
YANG MEMBOLEHKAN DUA HARGA DALAM SATU
BARANG:
Yaitu pendapat yang membolehkan dua harga
dalam satu barang, cash dan kredit, dengan harga kredit lebih mahal, tetapi
dengan syarat menentukan salah satunya saat transaksi.
Ini adalah pendapat Mayoritas para ulama
:
Sebelum menyebutkan dalil-dalil pendapat
kedua ini, penulis terlebih dahulu akan menyebutkan sebagian perkataan para
sahabat Nabi ﷺ , tabi’iin , tabiit tabiiin dan para fuqoha
dari 4 madzhab .
Dan Para ulama yang mentarjih pendapat yang
kedua ini menyebutkan alasan utamanya , yaitu sbb :
(أَنَّ الْعِلَّةٌ فِي النَّهْيِ عَنْ بَيْعَتَيْنِ
فِي بَيْعَةٍ هِيَ الْجَهَالَةُ وَعَدَمُ الْعِلْمِ بِالثَّمَنِ الَّذِي تَمَّ عَلَيْهِ
الْعَقْدُ، وَأَنَّهُ إِذَا انْتَفَتِ الْعِلَّةٌ الْمَذْكُورَةُ وَعُلِمَ الثَّمَنُ
صَحَّ الْبَيْعُ).
“ Bahwa alasan ( عِلَّةٌ ) diharamkannya dua harga penjualan
dalam satu akad penjualan adalah karena ketidak jelasan dan tidak diketahui
tentang harga yang disepakati, dan jika alasan (عِلَّةٌ) tersebut tidak ada dan
harganya diketahui, maka penjualan itu sah “.
BERIKUT INI PERNYATAAN-PERNYATAAN MEREKA :
----
PERTAMA : IBNU ABBAAS radhiyallahu ‘anhu
:
A]. Dari Ikrimah , bahwa Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma berkata:
"لَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ لِلسِّلْعَةِ:
هِيَ بِنَقْدٍ بِكَذَا وَبِنَسِيئَةٍ بِكَذَا، وَلَكِنْ لَا يَفْتَرِقَا إِلَّا
عَنْ رِضًا".
"Seseorang boleh menjual
barangnya dengan mengatakan: barang ini harga tunainya sekian dan tidak
tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan
mereka telah saling ridha atas salah satu harga" (Lihat “المُصَنَّفُ” karya Ibnu Abi Syaibah, 4/307 no. 20453)
Lihatlah bagaimana Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma membedakan antara PENAWARAN dan TRANSAKSI / akad ! Beliau membolehkan
yang pertama dan melarang yang kedua. Dan demikian lah yang dikatakan pula oleh
murid-muridnya .
B]. Dari Laits, dari Thoowus, bahwa dia
mendengar dia ( Ibnu Abbas ) berkata:
«لَا بَأْسَ بِهِ إِذَا أَخَذَهُ عَلَى
أَحَدِ النَّوْعَيْنِ». أي: نقداً أو نسيئةً»
“Tidak mengapa baginya jika dia menentukan /
mengambil salah satu dari kedua jenis itu.” Yakni : tunai atau kredit . ( Baca : “المُصَنَّفُ” karya Ibnu Abi Syaibah"
no. (20458).
----
KEDUA : THOWUUS DAN ATHOO :
Dari Laits, dari Thoowus . Dan Abdul Rahman
bin Amr al-Auzaa’i, dari ‘Athoo , mereka berdua berkata :
لَا بَأْسَ أَنْ
يَقُولَ: «هٰذَا الثَّوْبُ بِالنَّقْدِ بِكَذَا، وَبِالنَّسِيئَةِ بِكَذَا، وَيَذْهَبُ
بِهِ عَلَى أَحَدِهِمَا».
قَوْلُهُ: يَذْهَبُ
بِهِ: أَيْ يَشْتَرِيهِ، عَلَى أَحَدِهِمَا - الثَّمَنَيْنِ - لَا كِلَيْهِمَا.
Tidak apa-apa untuk mengatakan : « Baju ini
jika tunai dengan harga ini, dan jika kredit dengan harga itu . Dan ketika
membelinya maka harus menentukan pada salah satu dari keduanya “ . ( Baca : “المُصَنَّفُ” karya Ibnu Abi Syaibah" no. (20459).
----
KETIGA : SYU’BAH :
Dari Syu'bah, dia berkata:
سَأَلْتُ
الْحَكَمَ، وَحَمَّادًا عَنِ الرَّجُلِ يَشْتَرِي مِنَ الرَّجُلِ الشَّيْءَ
فَيَقُولُ: إِنْ كَانَ بِنَقْدٍ فَبِكَذَا، وَإِنْ كَانَ إِلَى أَجَلٍ فَبِكَذَا،
قَالَ: «لَا بَأْسَ إِذَا انْصَرَفَ عَلَى أَحَدِهِمَا» قَالَ: شُعْبَةُ،
فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَمُغِيرَةَ، فَقَالَ: كَانَ إِبْرَاهِيمُ [النخعي]: «لَا يَرَى
بِذَلِكَ بَأْسًا إِذَا تَفَرَّقَ عَلَى أَحَدِهِمَا».
Saya bertanya kepada al-Hakam, dan Hammad
tentang seorang pria yang membeli sesuatu dari seorang pria lain , lalu dia
berkata : “ Jika itu dengan bayar kontan, maka harganya demikian , dan jika
dengan bayar tempo maka harganya demikian “.
Beliau menjawab : "Tidak apa-apa jika pada
saat hendak berpisah mereka telah menentukan salah satu akad dari keduanya
"
Syu’bah berkata : Lalu Saya menuturkannya
pada al-Mughirah , dan dia menjawab : Ibrahim [an-Nakha'i] berpendapat tidak
ada masalah jika saat mereka hendak berpisah telah menentukan salah satu akad
dari kaduanya “. ( Baca : “المُصَنَّفُ” karya Ibnu Abi Syaibah" no. (20463) .
----
KEEMPAT : IMAM AZ-ZUHRI , THOWUS DAN
SA’ID BIN AL-MUSAYYIB :
Coba perhatikan ! mereka saling membenarkan .
1]. Dari az-Zuhry . 2. Dan juga dari Ibnu Thawuus,
dari ayahnya . 3. Dan juga dari Qatadah, dari Sa’iid Ibnu al-Musayyib . Mereka berkata
:
"لَا بَأْسَ بِأَنْ يَقُولَ: أَبِيعُكَ
هَذَا الثَّوْبَ بِعَشَرَةٍ إِلَى شَهْرٍ أَوْ بِعِشْرِينَ إِلَى شَهْرَيْنِ،
فَبَاعَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا قَبْلَ أَنْ يُفَارِقَهُ فَلَا بَأْسَ بِهِ"
“Tidak ada salahnya seseorang mengatakan : Aku
jual pada mu baju ini dengan harga sepuluh (dirham) dibayar setelah lewat
sebulan , atau dua puluh ( dirham ) dibayar setelah dua bulan. Lalu dia
menjualnya dengan menentukan salah satu akad dari keduanya sebelum berpisah,
maka transaksi seperti ini tidaklah mengapa .” ( Baca : “المُصَنَّفُ” karya Ibnu Abi Syaibah" no. (14626).
Penulis katakan : sebetulnya cukup bagi anda dengan
penyampaian masalah ini dari perkataan Sa’iid bin al-Musayyib , karena beliau
ini adalah pimpinan para Tabi’iin .
-----
KELIMA : IMAM AZ-ZUHRI DAN QOTAADAH :
Ma’mar berkata:
«وَكَانَ الزُّهْرِيُّ، وَقَتَادَةُ لَا
يَرَيَانِ بِذَلِكَ بَأْسًا إِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا».
“Al-Zuhri dan Qatadah berpendapat tidak ada
yang salah dengan akad tsb jika sebelum berpisah telah menentukan salah satu akad
dari keduanya ”. ( Baca : “المُصَنَّفُ” karya Ibnu Abi Syaibah"
no 14630).
----
KEENAM : AL-AWZA’II :
Al-Awza’ii berkata :
«لَا بَأْسَ بِذٰلِكَ - بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
- وَلٰكِنْ لَا يُفَارِقُهُ حَتَّى يُبَاتَّهُ بِأَحَدِ الثَّمَنَيْنِ».
“Tidak
ada yang salah dengan itu - dua penjualan dalam satu akad - tetapi dia tidak
meninggalkannya sampai dia menjelaskan salah satu dari dua harga “ ( Baca : “مَعَالِمُ السُّنَنِ” karya al-Khoththoobi 3/12.
قَوْلُهُ: يُبَاتُّهُ:
أَيْ يُفَصِّلُ وَيُنْهِي مَعَهُ.
(Perkataanya “يُبَاتُّهُ” Yakni : dipisahkan dan diakhiri dengannya )
----
KETUJUH : IMAM ATS-TSAURY ;
Abdul-Razzaq berkata: Imam ats-Tsaury berkata
:
"إِذَا قُلْتَ: أَبِيعُكَ بِالنَّقْدِ
إِلَى كَذَا، وَبِالنَّسِيئَةِ بِكَذَا وَكَذَا، فَذَهَبَ بِهِ الْمُشْتَرِي،
فَهُوَ بِالْخِيَارِ فِي الْبَيْعَيْنِ مَا لَمْ يَكُنْ وَقَعَ بَيْعٌ عَلَى
أَحَدِهِمَا، فَإِنْ وَقَعَ الْبَيْعُ هَكَذَا، فَهَذَا مَكْرُوهٌ، وَهُوَ
بَيْعَتَانِ فِي بَيْعَةٍ، وَهُوَ مَرْدُودٌ، وَهُوَ الَّذِي يُنْهَى عَنْهُ،
فَإِنْ وَجَدْتَ مَتَاعَكَ بِعَيْنِهِ أَخَذْتَهُ، وَإِنْ كَانَ قَدِ اسْتُهْلِكَ
فَلَكَ أَوْكَسُ الثَّمَنَيْنِ وَأَبْعَدُ الْأَجَلَيْنِ".
"Jika anda mengatakan: “ Aku jual barang ini pada mu jika di
bayar tunai maka harganya ini, dan jika kredit maka harganya itu dan itu . Lalu
terjadilah akad tanpa menentukan salah satu dari kedua nya dan si pembeli pun
pergi dengan membawa barang tsb , maka bagi si pembeli hak khiyar (memilih) salah
satu dari dua akad tsb selama dia belum menentukan salah satu dari keduanya .
Jika akad tsb masih dilanjutkan tanpa menentukan salah satunya , maka hukumnya
makruh , karena terjadi dua jenis jual beli dalam satu akad , dan itu tertolak
, dan itu di larang .
Lalu jika anda menemukan barang-barang anda persis
padanya , maka Anda berhak untuk mengambilnya.
Dan barang tsb jika telah habis terpakai ,
maka bagi anda adalah harga yang peling rendah dan tempo waktu pembayaran yang
paling lama .” ( Baca : “Musannaf Abdul Razzaq” no. (14632).
----
KEDELAPAN : IMAM ASY-SYAFI’II :
Al-Imam at-Tirmidzi mengutip perkataan Imam
Syafi’ii:
قَالَ
الشَّافِعِيُّ: وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي
بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ: أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي
غُلاَمَكَ بِكَذَا، فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلاَمُكَ وَجَبَ لَكَ دَارِي، وَهَذَا
يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ، وَلاَ يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ".
Asy-Syafi’i menyatakan : termasuk makna
larangan Nabi ﷺ tentang transaksi 2 harga adalah : (penjual)
mengatakan: Aku jual rumahku ini dengan harga sekian dengan (syarat) engkau
jual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika wajib bagiku budakmu, wajib
bagimu rumahku. Penjual dan pembeli berpisah dalam transaksi tanpa harga yang
jelas, masing-masing tidak tahu transaksi mereka diputuskan dengan yang mana . (
Lihat : Sunan at-Tirmidzi (5/524)
-----
KESEMBILAN : AL-KHOTHTHOOBI :
Al-Khottobi berkata :
«إِذَا جُهِلَ الثَّمَنُ بَطَلَ الْبَيْعُ. فَأَمَّا
إِذَا بَاتَّهُ عَلَى أَحَدِ الْأَمْرَيْنِ فِي مَجْلِسِ الْعَقْدِ، فَهُوَ صَحِيحٌ».
“ Jika tidak ada kepastian harga maka akad jual belinya bathil.
Tetapi jika telah jelas ada kepastian pada salah satu dari dua harga tsb dalam majlis
akad , maka akadnya itu shahih “. (Baca : “مَعَالِمُ
السُّنَنِ”
karya al-Khoththoobi 5/97).
-----
PERKATAAN ULAMA MADZHAB HANAFI :
As-Sarkhasi berkata :
"
وَإِذَا اشْتَرَى شَيْئًا إِلَى أَجَلَيْنِ
وَتَفَرَّقَا عَلَى ذٰلِكَ لَمْ تَجُزْ ... وَإِنْ سَاوَمَهُ عَلَى ذٰلِكَ ثُمَّ قَاطَعَهُ
عَلَى أَحَدِهِمَا وَأَمْضَى الْبَيْعَ عَلَيْهِ جَازَ».
Dan jika dia membeli sesuatu dengan dua waktu
dan berpisah dalam transaksi spt itu, maka tidak boleh… Tapi jika dia melakukan
tawar-menawar dengannya untuk itu dan kemudian menentukan salah satu dari
keduanya dan penjualan terjadi pada salah satunya, maka itu boleh. " الْمَبْسُوطُ " (13/27)
Di halaman lain Beliau juga mengatakan :
فَهُوَ فَاسِدٌ
لِأَنَّهُ لَمْ يُقَاطِعْهُ عَلَى ثَمَنٍ مَعْلُومٍ .. فَإِنْ كَانَا يَتَرَاضَيَانِ
بَيْنَهُمَا وَلَمْ يَفْتَرِقَا حَتَّى قَاطَعَهُ عَلَى ثَمَنٍ مَعْلُومٍ، وَأَتَمَّا
الْعَقْدَ عَلَيْهِ فَهُوَ جَائِزٌ، لِأَنَّهُمَا مَا افْتَرَقَا إِلَّا بَعْدَ تَمَامِ
شُرُوطِ الصِّحَّةِ».
Maka ini akad yang faasid karena dia ( si
pembeli ) tidak menentukan dengan harga yang diketahui. Tapi jika mereka berdua
telah sepakat dan tidak berpisah sampai dia menentukan jenis akadnya dengan
harga yang diketahui, dan mereka menyelesaikan kontrak pada nya, maka itu
diperbolehkan, karena mereka tidak berpisah sampai syarat sahnya transaksi betul-betul
telah terpenuhi. ( Baca “الْمَبْسُوطُ” 13/28 ) .
Di antara para ahli fiqih Madzhab Hanafi yang
juga mengatakan seperti ini adalah: ‘Alaaud-Din al-Samarqandi dalam “تُحْفَةُ الْفُقَهَاءِ”(2/46), ‘Alaa al-Din al-Kaasaani
dalam “بَدَائِعُ الصَّنَائِعِ”(6/3083), al-Syalabi dalam “الْحَاشِيَةُ عَلَى الْكَنْزِ”(4/54), dan al-Kamaal Ibnu al-Hamaam
dalam “فَتْحُ الْقَدِيرِ” (6/262), dan lainnya.
----
PERKATAAN ULAMA MADZHAB MALIKI :
Ad-Daasuqii berkata :
«وَهِيَ أَنْ يَبِيعَ السِّلْعَةَ بَتًّا بِعَشَرَةٍ
أَوْ أَكْثَرَ لِأَجَلٍ مُعَيَّنٍ، وَيَأْخُذَهَا الْمُشْتَرِي عَلَى السُّكُوتِ، وَلَمْ
يُعَيَّنْ أَحَدُ الْأَمْرَيْنِ، وَيَخْتَارُ بَعْدَ أَخْذِهَا أَحَدَ الثَّمَنَيْنِ
الْمُعَجَّلِ أَوِ الْمُؤَجَّلِ، وَإِنَّمَا مُنِعَ لِلْجَهْلِ بِالثَّمَنِ حَالَ الْبَيْعِ».
“Ia adalah menjual barang dagangan : jika kontan maka dengan harga sepuluh , atau dengan harga lebih mahal jika dibayar untuk jangka waktu tertentu, dan pembeli menerimanya secara diam dan dia tidak menentukan salah satu dari dua jenis akad tsb , lalu setelah itu dia memilih salah satu dari dua harga, kontan atau tempo . Dan adapun sebab dilarangnya akad seperti ini karena ketidaktahuan tentang harga pada saat akad jual-beli.” ( Baca : “حَاشِيَةُ الدَّسُوقِيِّ عَلَى الشَّرْحِ الْكَبِيرِ” (2/58 ).
Di antara para ahli Fiqih Madzhab Maliki yang
mengatakan sama seperti ini adalah: Al-Zarqani dalam “شَرْحُ
الْمُوَطَّأِ”(4/270),
Ibnu Juzzay dalam “الْقَوَانِينُ الْفِقْهِيَّةُ”(269), Al-Mawaaq dalam “التَّاجُ وَالْإِكْلِيلُ”(4/364), dan lain-lain.
----
PERKATAAN ULAMA MADZHAB SYAFI’II :
Abu Ishaaq asy-Syiraazy dalam “الْمُهَذَّبُ” (1/267):
"فَالْبَيْعُ بَاطِلٌ؛ لِأَنَّهُ لَمْ
يُعْقَدْ عَلَى ثَمَنٍ بِعَيْنِهِ".
“Maka penjualannya tidak sah; karena
tidak bertransaksi pada harga tertentu”.
Imam an-Nawaawi dalam “رَوْضَةُ الطَّالِبِينَ” (3/397):
"وَهُوَ بَاطِلٌ، أَمَّا لَوْ قَالَ: بِعْتُكَ
بِأَلْفٍ نَقْدًا وَبِأَلْفَيْنِ نَسِيئَةً فَيَصِحُّ الْعَقْدُ".
“Dan itu tidak sah, tetapi jika dia
berkata: Aku menjualnya padamu dengan harga seribu kontan dan dengan harga dua
ribu tempo, maka akad itu sah”.
Di antara para ahli Fiqih Madzhab Syafi'i
yang mengatakan demikian adalah: Ibnu al-Rif'ah seperti dalam "نَيْلُ الْأَوْطَارِ" (6/286-287), Sheikh
Zakaria al-Anshaari dalam "فَتْحُ
الْوَهَّابِ"
(2/209), dan al-Bujairimi dalam “حَاشِيَةُ
الْبُجَيْرِمِيِّ”(2/209), Al-Khaatib Al-Syarbiny dalam “مُغْنِي
الْمُحْتَاجِ”(2/30),
Al-Ramli dalam “نِهَايَةُ الْمُحْتَاجِ”(3/57), Jalaluddin Al-Muhalla “شَرْحُ الْجَلَالِ الْمَحَلِّيِّ عَلَى
الْمِنْهَاجِ”(2/177),
dan lainnya.
Imam asy-Syaukaani dlam “نَيْلُ
الْأَوْطَارِ” (5/180)
berkata :
“ Barangsiapa menjual dengan 2 baiah dalam 1
baiah, maka Samak menafsirkan seperti dalam kitab Al-Mushanaf, yaitu pemilik
kitab Al-Muntaqa dari Ahmad dari Samak:
« وَقَدْ
وَافَقَهُ عَلَى مِثْلِ ذَلِكَ الشَّافِعِيُّ فَقَالَ: بِأَنْ يَقُولَ: بِعْتُكَ
بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ، فَخُذْ أَيَّهُمَا شِئْت أَنْتَ وَشِئْت
أَنَا».
Artinya: “Imam Syafi’I sepakat dengan
penafsiran ini, lalu ia berkata: seperti seorang berkata saya menjual kepadamu
senilai seribu secara tunai atau 2 ribu dengan jangka waktu 1 tahun, maka pilih
salah satu dari 2 harga ini dimana saya dan anda sepakat atasnya.
Ibnu Ar-Rif’ah menukil dari Al-Qadhi:
أَنَّ الْمَسْأَلَةَ
مَفْرُوضَةٌ عَلَى أَنَّهُ قَبِلَ عَلَى الْإِبْهَامِ. أَمَّا لَوْ قَالَ: قَبِلْت
بِأَلْفٍ نَقْدًا وَبِأَلْفَيْنِ بِالنَّسِيئَةِ صَحَّ ذَلِكَ
Artinya: “bahwa yang menjadi masalah adalah
pembeli sepakat dengan sesuatu yang tidak jelas (al-ibham), jika ia berkata
(pent- pembeli): saya menerima harga barang senilai seribu secara tunai atau
saya menerima harga barang senilai 2 ribu secara kredit, maka abash jual beli
tersebut”. (lihat: “نَيْلُ
الْأَوْطَارِ” (5/180))
-----
PERKATAAN SEBAGIAN ULAMA MADZHAB
HANBALI :
Ibnul Qoyyim berkata dlm “إِعْلَامُ الْمُوَقِّعِينَ” (3/119 & 150) :
"وَأَبْعَدَ كُلَّ الْبُعْدِ مَنْ
حَمَلِ الْحَدِيثَ عَلَى الْبَيْعِ بِمِائَةٍ مُؤَجَّلَةٍ أَوْ خَمْسِينَ
حَالَّةٍ، وَلَيْسَ هَاهُنَا رِبًا وَلَا جَهَالَةٌ وَلَا غَرَرٌ وَلَا قِمَارٌ
وَلَا شَيْءٌ مِنْ الْمَفَاسِدِ؛ فَإِنَّهُ خَيَّرَهُ بَيْنَ أَيِّ الثَّمَنَيْنِ
شَاءَ".
Terlalu jauh dari segalanya bagi orang yang
mengantarkan hadits tsb kepada penjualan dengan dua harga , 100 harga ngutang
atau 50 harga kontan , di sini tidak ada riba , tidak ada yang tidak jelas ,
tidak ada pengelabuan , tidak ada perjudian dan sama sekali tidak ada mafsadah
. Sesungguhnya sipenjual menawarkan pilihan antara salah satu dari dua harga yang
dia inginkan”.
Di antara para ahli Fiqih Madzhab Hanbali
yang mengatakan seperti ini adalah: Ibnu Qudamah dalam “الْمُغْنِي” (4/295), “الْمُقْنِعُ” (2/17), Ibnu Muflih dalam “الْفُرُوعُ” (4/30), dan Al-Bahooti dalam “كَشَّافُ الْقِنَاعِ” (3/174).
ADAPUN DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA INI ADALAH SBB :
----
DALIL PERTAMA :
Dari 'Amru bin Al Harisy, dia berkata;
سَأَلْتُ
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقُلْتُ إِنَّا بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا
دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ وَإِنَّمَا نُبَايِعُ بِالْإِبِلِ وَالْغَنَمِ إِلَى
أَجَلٍ فَمَا تَرَى فِي ذَلِكَ قَالَ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ جَهَّزَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ جَيْشًا عَلَى إِبِلٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ حَتَّى نَفِدَتْ وَبَقِيَ
نَاسٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ اشْتَرِ لَنَا إِبِلًا مِنْ قَلَائِصَ مِنْ
إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِذَا جَاءَتْ حَتَّى نُؤَدِّيَهَا إِلَيْهِمْ فَاشْتَرَيْتُ
الْبَعِيرَ بِالِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثِ قَلَائِصَ حَتَّى فَرَغْتُ فَأَدَّى
ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ
"Aku bertanya kepada Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash ; "Kami
pernah hidup dalam sebuah kawasan yang di dalamnya tidak terdapat dinar dan
tidak pula dirham, dan kami berjual beli dengan unta dan kambing dengan
ditangguhkan. Apa pendapatmu mengenai hal ini?"
Maka dia berkata kepada orang yang mengkhabarkan kepadanya itu :
"Kamu telah salah. Rasulullah ﷺ pernah mempersiapkan sebuah pasukan
lalu beliau memberikan kepada setiap orang satu ekor unta dari hasil zakat
hingga persediaan unta itupun habis dan masih tersisa beberapa orang (yang
belum menerimanya), maka Rasulullah pun bersabda:
"Belikanlah untuk kami unta yang masih muda ( dibayar nanti ) dengan
unta hasil zakat yang akan datang hingga kami bisa segera memberikannya kepada
mereka."
Maka akupun membeli SATU EKOR UNTA ( dibayar ) dengan DUA EKOR atau TIGA
EKOR UNTA dari hasil zakat hingga aku selesai membagikannya kepada mereka.
Kemudian Rasulullah ﷺ membayar unta-unta itu dengan unta
dari hasil zakat." ( HR. Imam Ahmad no. 6305 )
Di riwayatkan pula oleh oleh Abu Dawud (3357), serta Al-Thahawi (2/229),
Al-Daraqutni (318), Al-Hakim (2/56-57) dan Al-Bayhaqi (5/277).
Hadits ini di shahihkan oleh Ad-Daaruquthni , al-Hakim , adz-Dzahabi ,
Ibnu at-Turkumani dan al-Hafidz Ibnu Hajar .
Di Dhoifkan oleh syeikh al-Albaani dalam “Dho’if Abu Daud” no. 2913 ,
akan tetapi di Hasankan di kitab “إِرْوَاءُ الْغَلِيلِ”
(5/205-207) karena adanya jalur-jalur sanad lainnya .
Syeikh al-Albaani dlm “إِرْوَاءُ الْغَلِيلِ”
5/206-207 berkata :
«أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَعَنْهُ (5 / 287
– 288) شَاهِدًا لِلطَّرِيقِ الْأُولَى، وَذَكَرَ أَنَّهُ "شَاهِدٌ صَحِيحٌ".
وَأَقَرَّهُ ابْنُ التُّرْكُمَانِيِّ فِي "الْجَوْهَرِ النَّقِيِّ" بَلْ
تَأَوَّلَهُ، وَلَمْ يَتَعَقَّبْهُ بِشَيْءٍ. كَمَا هِيَ عَادَتُهُ! وَأَقَرَّهُ الْحَافِظُ
فِي "التَّلْخِيصِ"، وَصَرَّحَ فِي "الدِّرَايَةِ" (ص 288) بِأَنَّ
إِسْنَادَهُ قَوِيٌّ. قُلْتُ: وَهُوَ حَسَنُ الْإِسْنَادِ».
Dan diriwayatkan pula oleh al-Bayhaqi dan al-Daraquthni, dan darinya
(5/287–288) sebagai saksi jalur sanad pertama, dan dia menyatakan bahwa itu
adalah “شَهِيدٌ صَحِيحٌ”. Ibnu
al-Turkmani menyetujuinya dalam “الْجَوْهَرِ النَّقِيِّ”, bahkan dia
menafsirkannya, dan dia tidak mengkritiknya seperti kebiasaannya! Al-Hafidz
Ibnu Hajar mengukuhkannya dalam “التَّلْخِيصُ الْحَبِيرُ”dan menyatakan
dalam “الدِّرَايَةِ”(hal. 288) bahwa
sanadnya kuat.
Saya (al-Albaani) berkata: Ini adalah Sanad yang Hasan “. ( Selesai
kutipan dari Syeikh al-Baani).
Imam Syafi’i rahimahullah berkata :
وَلاَ
بَأْسَ بِالْبَعِيرِ بِالْبَعِيرَيْنِ مِثْلِهِ وَأَكْثَرَ يَدًا بِيَدٍ
وَنَسِيئَةً فَإِذَا تَنَحَّى عَنْ أَنْ يَكُونَ فِي مَعْنَى مَا لاَ يَجُوزُ
الْفَضْلُ فِي بَعْضِهِ عَلَى بَعْضٍ فَالنَّقْدُ مِنْهُ وَالدَّيْنُ سَوَاءٌ
" انتهى
Tidaklah mengapa jual beli satu ekor unta di bayar dengan dua ekor unta
, baik semisalnya maupun lebih banyak , baik di bayar tunai atau dibayar kredit
“نَسِيئَةً”.
Jadi transaksi itu jika terhindar dari makna yang mengandung unsur Riba
al-Fadl yang di larang , maka hukum nya baik dibayar tunai maupun ngutang itu
sama saja ( Yakni : Boleh )“. ( Baca: al-Umm 4/70 ) .
Imam al-Bukhari pun mencantumkan dalam Sahih-nya sebuah Bab :
"108 : بَاب بَيْعِ الْعَبِيدِ وَالْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ
نَسِيئَةً"
“Bab
: menjual budak dan menjual hewan di bayar dengan hewan secara kredit”.
Lalu Imam Bukhori berkata :
" وَاشْتَرَى ابْنُ عُمَرَ رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ
مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ ، يُوفِيهَا صَاحِبَهَا بِالرَّبَذَة ، وَقَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ: قَدْ يَكُونُ الْبَعِيرُ خَيْرًا مِنَ الْبَعِيرَيْنِ ، وَاشْتَرَى
رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ بَعِيرًا بِبَعِيرَيْنِ ، فَأَعْطَاهُ أَحَدَهُمَا، وَقَالَ:
آتِيكَ بِالآخَرِ غَدًا رَهْوًا، إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَقَالَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ
: لاَ رِبَا فِى الْحَيَوَانِ الْبَعِيرُ بِالْبَعِيرَيْنِ ، وَالشَّاةُ
بِالشَّاتَيْنِ إِلَى أَجَلٍ ، وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: لاَ بَأْسَ بِبَعِيرٍ
بِبَعِيرَيْنِ نَسِيئَة ً، وَدرهم بِدرهم نَسِيئَة " انتهى ( فتح الباري
4/419).
“Dan
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu membeli seekor unta tunggangan di bayar dengan
empat ekor unta dalam tanggungan beliau radhiyallahu ‘anhu , kemudian beliau
menunaikan pembayarannya di daerah “ ar-Rabdzah” .
Ibnu Abbas (ra) berkata : “ Terkadang ada seekor unta itu lebih baik
dari dua ekor unta lainnya“.
Dan Rafi’ Bin Khadiij pernah membeli seekor unta di bayar dengan dua
ekor unta (2 x bayar) beliau membayar salah satunya di tempat tsb , lalu beliau
berkata : “ Sisanya akan saya bawakan kepada mu besoknya secepat mungkin Insya
Allah”.
Ibnu al-Musayyib berkata : “ Tidak ada riba pada hewan, beli satu ekor unta
dibayar dengan dua ekor unta, dan seekor kambing di bayar dengan dua ekor kambing
di bayar pada jangka waktu tertentu “.
Ibnu Sirin berkata: Tidak ada salahnya beli seekor unta di bayar dengan
dua ekor unta dibayar tempo, dan satu dirham dengan satu dirham di bayar tempo
“. ( Lihat Shahih Bukhori di cetak dengan Fathul Bari 4/419 ).
Fatwa Syaikh Abdul Azis bin Baz rahimahullahu berkata:
"Jual-beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya
masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat
aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli
tunai..." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz , 19/105)
Note :
Pembahasan di atas adalah berkaitan dengan transaksi jual beli . Adapun
meminjamkan unta dengan syarat peminjam mengembalikannya dengan dua ekor unta,
hal ini tidak diperbolehkan menurut ijma’ para ulama .
Pembedaan antara menjual unta dengan dua ekor unta secara ditangguhkan,
dan meminjamkan seekor unta dan mengembalikannya dengan dua ekor unta, adalah
karena adanya perbedaan niat dan tujuan .
Niat penjualan dan tujuannya berbeda dengan niat dan tujuan meminjamkan
. Oleh karena itu terdapat perbedaan antara dua masalah tsb dalam putusan hukum
.
Menjual tujuannya untuk pertukaran, keuntungan dan bisnis . Oleh karena
itu diperbolehkan untuk menambahi harganya, dan diperbolehkan untuk menunda
pembayarannya dalam kasus selain Riba .
Berbeda dengan meminjamkan, yang maksud dan tujuannya adalah untuk
menolong , berbaik hati dan lembut kepada si peminjam, maka jika ditetapkan
bahwa ia harus mengembalikannya dengan tambahan jumlah, maka pinjaman itu di
luar yang dimaksudkan, dan kelebihannya menjadi riba.
Efek niat dalam hukum transaksi telah ditetapkan secara Ijma’,
contohnya : jika orang lain diberi seratus gram emas sebagai pinjaman selama
satu tahun, itu dibolehkan, bahkan itu adalah pinjaman yang baik yang akan
diberi pahala.
Dan Jika dia memberikannya dengan tujuan menjualnya dengan syarat dia
mengambil harga 100 gram setelah satu tahun, itu dilarang meskipun tanpa bunga
; karena menjual emas dengan emas itu disyaratkan harus sama jumlahnya dan
harus serah terima alias kontan .
( Silahkan baca : al-Mughni karya Ibnu Quddaamah 4/240 dan “إِعْلَامُ
الْمُوَقِّعِينَ” karya Ibnu al-Qoyyim 3/81 dan “الْمَوْسُوعَةُ الْفِقْهِيَّةُ”
(33/130).
DALIL KE DUA :
Analogi / QIYAS kepada Transaksi jual beli
Salam :
Definisi Akad Salam/Jual Beli Salam , ada
beberapa definisi diantaranya :
Pertama : jual beli yang penerimaan barangnya
ditangguhkan dengan pembayaran harga di muka secara tunai.
Kedua : sebuah akad tehadap barang yang
teridentifikasi spesifikasinya yang akan diserahkan pada waktu tertentu dengan
penyerahan harga (uang) ketika dalam sesi kontrak (majelis akad). ( Definisi
Madzhab Syafii dan Hanbali ) .
Ketiga : sebuah transaksi jual-beli yang
dilakukan dengan memberikan harga (uang) dimuka dan penyerahan barang pada waktu
tertentu di masa yang akan datang . ( Madzhab Maliki ).
PERBEDAAN ANTARA TRANSAKSI JUAL BELI SALAM DAN KREDIT :
Jadi akad Salam ini kebalikan akad Kredit .
Kalau akad Salam itu bayarnya duluan secara kontan, namun terima barangnya
nanti, tempo . Sementara akad kredit itu barangnya duluan, tapi bayarnya nanti.
Dalil akad Salam :
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata :
قَدِمَ
اَلنَّبِيُّ ﷺ اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ
وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ
مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ.
وَلِلْبُخَارِيِّ:
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Nabi ﷺ datang ke Madinah dan penduduknya biasa melakukan
transaksi Salaf ( pesan barang bayar kontan di muka ) dalam buah-buahan untuk
masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda:
"Barangsiapa bertransaksi Salaf
dalam buah-buahan maka hendaknya ia bertransaksi dalam takaran yang sudah
diketahui dan timbangan yang sudah diketahui sampai masa tertentu ."
Muttafaq Alaihi.
Dan lafadz lain bagi Imam Bukhari : "Barangsiapa
bertransaksi salaf dalam sesuatu “. ( Yakni umum , tidak menentukan jenis
barang yang dipesannya Pen. ) .
Abdurrahman Ibnu Abzaa dan Abdullah Ibnu Aufa
Radliyallaahu 'anhumaa berkata:
(
كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ ﷺ وَكَانَ يَأْتِينَا
أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ, فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ
وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ - وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ - إِلَى أَجَلٍ
مُسَمًّى. قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالَا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ
ذَلِكَ )
Kami menerima harta rampasan bersama
Rasulullah ﷺ Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada
mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan
minyak untuk suatu masa tertentu.
Ada orang bertanya: Apakah mereka
mempunyai tanaman?
Kedua perawi menjawab: Kami tidak
menanyakan hal itu kepada mereka. ( HR. Bukhari no. 2254 & 2255 ).
Salah satu sebab yang mendorong masyarakat
Madinah tempo dulu melakukan transaksi Jual beli Salam adalah masing-masing
dari kedua belah pihak sama-sama diuntungkan . Keuntungan petani atau pihak
penjual mendapatkan pinjaman modal. Sementara pihak pembeli adalah mendapatkan
keuntungan harga yang lebih murah.
Syeikh Ibnu Utsaimiin berkata :
يُقَالُ: أَسْلَفَ
الثَّمَرَ، يَعْنِي: قَدَّمَ الثَّمَنَ فِي الثَّمَرِ الَّذِي اشْتَرَاهُ، فَيَأْتِي
الْفَلَّاحُ إِلَى الرَّجُلِ وَيَقُولُ: أَسْلِفْنِي دَرَاهِمَ بِثَمَرٍ، فَيُسْلِفُهُ
دَرَاهِمَ بِثَمَرٍ، يَنْتَفِعُ الطَّرَفَانِ، الْفَلَّاحُ يَنْتَفِعُ بِالدَّرَاهِمِ
يَقْضِي بِهَا حَوَائِجَهُ، وَالتَّاجِرُ يَنْتَفِعُ بِزِيَادَةِ الْمَبِيعِ؛ لِأَنَّنَا
إِذَا قَدَّرْنَا أَنَّ الثَّمَرَ يُبَاعُ بِدِرْهَمٍ فَسَوْفَ يَأْخُذُ الصَّاعَ فِي
السَّلَمِ بِثَلَاثَةِ أَرْبَاعِ دِرْهَمٍ، أَوْ أَرْبَعَةِ أَخْمَاسِ دِرْهَمٍ، وَلَيْسَ
مِنَ الْمَعْلُومِ عَادَةً أَنْ يُسَلَّمَ إِلَى شَهْرٍ بِالثَّمَنِ الْحَاضِرِ؛ لِأَنَّ
النَّاسَ يُرِيدُونَ التِّجَارَةَ وَالرِّبْحَ مِنْ وَرَاءِ الْمُعَامَلَاتِ، يَعْنِي:
مَثَلًا لَا يُمْكِنُ أَنْ يُسَلَّمَ مِائَةُ دِرْهَمٍ بِمِائَةِ صَاعٍ، وَالصَّاعُ
يُسَاوِي دِرْهَمًا وَقْتَ الْإِسْلَافِ لِمَاذَا؟ لِأَنَّهُ لَيْسَ لَهُ مَصْلَحَةٌ
وَلَا فَائِدَةٌ، إِنَّمَا يُمْكِنُ أَنْ يُسَلَّمَ خَمْسَةٌ وَتِسْعُونَ دِرْهَمًا
بِمِائَةِ صَاعٍ، وَالصَّاعُ يُسَاوِي دِرْهَمًا فَيَرْبَحُ خَمْسَةً وَعِشْرِينَ فِي
الْمِائَةِ.
Dikatakan: Transaksi Salam dalam buah-buahan ,
artinya : Dia mengajukan pembayaran harga pada buah-buahan yang akan dibelinya,
maka petani itu mendatangi orang tsb dan berkata : “Pinjamkan lah dirham untukku
nanti dibayar dengan buah-buahan”, maka dia meminjamkannya dirham di bayar dengan
buah-buahan, dalam transaksi ini kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Petani mendapatkan keuntungan dari dirham
untuk memenuhi kebutuhannya, dan pedagang mendapatkan keuntungan dari
peningkatan keuntungan penjualan. Karena jika kita memperkirakan bahwa buah itu
dijual seharga satu dirham, maka dia akan mengambil satu shaa’ dalam jual beli
SALAM seharga tiga perempat dirham, atau empat perlima dirham.
Dan bukan hal yang biasa terjadi jika ada
orang yang mau bertransaksi Salam , yaitu pesan barang bayar sekarang ,
barangnya diterima bulan depan , akan tetapi dihargai dengan harga terima
barang sekarang ; Karena semua orang ingin berdagang dan mendapat untung dari balik
semua transaksinya .
Yakni : Misalnya, tidak mungkin seorang
pedagang melakukan transaksi salam dengan memberikan seratus dirham untuk
seratus shaa’ buah-buahan , sementara satu shaa’ nya di hargai sama dengan satu
dirham pada waktu transaksi Salam, mengapa?
Karena dengan demikian dia tidak mendapatkan
maslahat dan faidah .
Adapun yang memungkinkan adalah dia akan
menyerahkan sembilan puluh lima dirham untuk seratus shaa’, sementara harga
satu shaa' saat itu sama dengan satu dirham . Dengan demikian dia mendapatkan keuntungan
dua puluh lima persen.
(Baca : “فَتْحُ
ذِي الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ”
(4/77-78 )
DALIL KE TIGA :
Berikut ini adalah dalil lain akan
disyariatkannya bentuk penjualan ini dan bolehnya dalam hal yang berhubungan
dengan kenaikan harga sebagai imbalan penambahan waktu. Dan ini di kenal oleh
para fuqaha dengan kaidah :
( ضَعْ
وتَعَجَّلْ :
kurangi jika dibayar segera )
Yakni : ketika orang yang berhutang lebih cepat
membayar hutangnya , maka si pemberi hutang boleh mengurangi pelunasan
hutangnya dari jumlah yang ditangguhkan atas orang yang berhutang dan mendiscont
darinya sebagai imbalan atas lebih cepatnya pembayaran kepada pemberi hutang.
Dalil Asal disyariatkannya qaidah ini adalah
apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka dari
hadits Al-Zuhri dari Abdullah bin Ka’ab bin Malik dari Ka’ab radhiyallahu ‘anhu
:
أَنَّهُ
تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا كَانَ لَهُ عَلَيْهِ فِي المَسْجِدِ،
فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ فِي
بَيْتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ، فَنَادَى: «يَا
كَعْبُ» قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «ضَعْ مِنْ دَيْنِكَ هَذَا»
وَأَوْمَأَ إِلَيْهِ: أَيِ الشَّطْرَ، قَالَ: لَقَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ، قَالَ: «قُمْ فَاقْضِهِ».
Bahwa ia pernah menagih hutang kepada Ibnu
Abu Hadrad di dalam masjid hingga suara keduanya meninggi yang akhirnya
didengar oleh Rasulullah ﷺ yang berada di rumah. Beliau kemudian keluar
menemui keduanya sambil menyingkap kain gorden kamarnya,
Beliau ﷺ bersabda: “Wahai Ka’ab!”
Ka’ab bin Malik menjawab: “Wahai Rasulullah,
aku penuhi panggilanmu.”
Beliau ﷺ bersabda: “Bebaskanlah hutangmu ini.”
Beliau ﷺ lalu memberi isyarat untuk membebaskan setengahnya.
Ka’b bin Malik menjawab, “Sudah aku lakukan
wahai Rasulullah.”
Beliau ﷺ lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad):
“Sekarang bayarlah”. ( HR. Bukhori no. 2710 dan Muslim no. 4067 ).
Dan Al-Bayhaqi berkata:
وَرُوِّينَا
عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ: «لَا
يَرَى بَأْسًا أَنْ يَقُولَ أُعَجِّلُ لَكَ وَتَضَعُ عَنِّي».
Dan diriwayatkan kepada kami dari Amr bin
Dinar bahwa dulu Ibnu Abbas berpendangan tidak mengapa jika seseorang berkata :
Aku siap mempercepat bayar hutang padamu , tapi kau kurangi kewajiban bayar
hutang ku itu .” ( Lihat “السُّنَنُ
الصَّغِيرُ”
karya al-Baihaqi (2/285) (2015)
Dan dalam bab ini ada kisah pengusiran Bani
al-Nadir dan Sabda Nabi ﷺ kepada mereka :
«ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا»
( Kalian kurangilah dan mereka segera
membayar ))
Yaitu Apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan
al-Tabarani dari Ibnu Abbas :
أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ لَمَّا أَمَرَ بِإِخْرَاجِ بَنِي النَّضِيرِ جَاءَهُ نَاسٌ مِنْهُمْ فَقَالُوا: يَا
نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ بِإِخْرَاجِنَا وَلَنَا عَلَى النَّاسِ دُيُونٌ
لَمْ تَحِلَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا».
“Bahwa Nabi ﷺ: Ketika beliau memerintahkan
pengusiran Bani al-Nadlir, ada beberapa orang dari mereka datang kepadanya. Mereka
berkata : Wahai Nabi Allah, Anda telah memerintahkan kami untuk diusir, sementara
banyak orang punya hutang pada kami yang belum terselesaikan. Rasulullah ﷺ bersabda:
«ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا»
( Kalian kurangilah dan mereka segera
membayar ))
Ibnu Hajar al-Haitsami berkata dalam “مَجْمَعُ الزَّوَائِدِ” (3/130):
فيه مسلم بن
خالد الزنجي وهو ضعيف وقد وُثِّق اهـ .
Di dalam sanadnya terdapat Muslim Ibnu Khalid
al-Zanji , dia itu dhoif , tapi ada pula yang mentsiqohkannya “.
Dan Ibnul Qoyyim dlm “أَحْكَامُ أَهْلِ الذِّمَّةِ” 1/396 berkata :
وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ،
لَيْسَ فِيهِ إِلَّا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ الزَّنْجِيِّ، وَحَدِيثُهُ لَا يَنْحَطُّ
عَنْ رُتْبَةِ الْحَسَنِ. اهـ.
“Sanadnya hasan, dan tidak ada seorang pun di
dalamnya kecuali Muslim bin Khalid al-Zanji, dan haditsnya tidak jatuh di bawah
peringkat al-Hasan”.
Dalil yang bisa diambil dari hadits-hadits ini
adalah jika boleh membeli waktu dengan mengurangi harga dan kewajiban utang
ketika dibayar, maka diperbolehkan juga menjual waktu dengan menaikkan harga
sebelum akad.
Karena Waktu itu memiliki harga dan bukan
sesuatu yang dibuang-buang, apalagi dengan kebutuhan mendesak pedagang akan
uang tunai dan likuiditas keuangan dalam transaksinya saat itu juga .
Gambaran ini sama sekali berbeda dengan
gambaran kenaikan harga ribawi pada saat jatuh tempo, karena kenaikan ini
merupakan beban yang menghimpit bagi yang berhutang. Adapun kenaikan harga
dalam penjualan kredit maka itu merupakan keluasan dan pilihan bagi pembeli.
Al-Lajnah ad-Daaimah pernah di tanya masalah ( ضَعْ
وتَعَجَّلْ :
dikurangi dan dibayar segera)??:
JAWABANNYA :
هٰذِهِ الْمَسْأَلَةُ
فِيهَا خِلَافٌ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَالصَّحِيحُ مِنْ قَوْلَيْهِمْ جَوَازُ الْوَضْعِ
وَالتَّعْجِيلِ، وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَاخْتِيَارُ الشَّيْخَيْنِ
ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ، وَمَنْسُوبٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا... اهـ. [فَتَاوَى اللَّجْنَةِ (13/168)]
Masalah ini menjadi perselisihan di antara
para ahli ilmu, dan yang benar dari perkataan mereka adalah boleh hukum ( ضَعْ وتَعَجَّلْ : dikurangi dan dipercepat )
dan itu adalah riwayat dari Imam Ahmad dan pilihan dari dua syeikh Ibnu
Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, dan itu dinisbatkan kepada Ibnu Abbas - semoga
Allah meridhoi mereka berdua. (فَتَاوَى
اللَّجْنَةِ (13/168).
Dan itu termasuk keputusan “قَرَارَاتُ الْمَجْمَعِ الْفِقْهِيِّ”:
الْحَطِيْطَةُ مِنَ
الدَّيْنِ الْمُؤَجَّلِ، لِأَجْلِ تَعْجِيلِهِ، سَوَاءٌ أَكَانَتْ بِطَلَبِ الدَّائِنِ
أَوِ الْمَدِينِ، (ضَعْ وَتَعَجَّلْ) جَائِزَةٌ شَرْعًا، لَا تَدْخُلُ فِي الرِّبَا
الْمُحَرَّمِ. اهــ
Pengurangan hutang yang ditangguhkan, demi
mempercepatnya, baik atas permintaan kreditur atau debitur, (ضَعْ وتَعَجَّلْ : dikurangi dan dibayar
segera) diperbolehkan menurut hukum Syariah, tidak masuk ke dalam riba yang
diharamkan.
Lihat: “Kumpulan Fatwa Dewan Syariah –
Perusahaan Perbankan Investasi Al-Rajhi”, Keputusan Nomor (1).
Wallahu a’lam .
Semoga bermanfaat .
0 Komentar